Tugas pokok Dewan TIK adalah mewujudkan masyarakat berbasis pengetahuan pada tahun 2025, menciptakan pembangunan melalui TIK yang terdiri dari penguatan basis TIK pendidikan & Hak atas Kekayaan Intelektual. Menurut Menkominfo, tugas utama Dewan TIK (Keppres No.20 tahun 2006 tentang Dewan TIK ) adalah merumuskan kebijakan umum & arahan strategis pembangunan nasional, melalui pendayagunaan teknologi informasi & komunikasi. Melakukan pengkajian & menetapkan langkah penyelesaian permasalahan strategis yang timbul dalam pengembangan TIK, melakukan koordinasi nasional & memberikan persetujuan atas pelaksanaan program TIK yang bersifat lintas departemen.
Dalam bertugas, Dewan TIK Nasional berupaya mengembangkan E-LEADERSHIP & melakukan koordinasi seluruh elemen bangsa melalui peningkatan kualitas prasarana serta sarana teknologi informasi & pengembangan inovasi menuju era masyarakat informasi teknologi.
Kegiatan lintas instansi dalam ROADMAP TIK Indonesia yang akan dicapai sampai tahun 2009 meliputi penyelesaian Palapa Ring Project, pengembangan Broadband Wireless Access di kota-kota besar, implementasi E-PROCUREMENT, implementasi E-EDUCATION, Nomor Induk, UU ITE (menjamin keamanan data dan transaksi elektronik), kampanye sosialisasi Internet, implementasi Software Legal pemerintah, implementasi E-ANGGARAN, serta pembangunan & pengembangan TECHNOPARK. (Klik : www.indonesia.go.id)