Kebijakan Pembangunan Perkebunan

Kebijakan Pembangunan Perkebunan di Jawa Timur dibagi menjadi dua yaitu kebijakan umum dan kebijakan teknis yang dapat dijabarkan sebagai berikut:

Kebijakan Umum
Kebijakan umum pembangunan perkebunan adalah memberdayakan di hulu dan memperkuat di hilir guna menciptakan nilai tambah dan daya saing usaha perkebunan, melalui pemberian insentif, penciptaan iklim usaha yang kondusif dan meningkatkan partisipasi masyarakat perkebunan serta penerapan organisasi modern yang berlandaskan kepada penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kebijakan Peningkatan Produksi dan Produktivitas
Upaya yang ditempuh dalam operasional kebijakan peningkatan produksi dan produktivitas komoditi perkebunan adalah sebagai berikut :

  1. Dilakukan terhadap komoditi perkebunan secara umum dengan prioritas pada komoditi tebu, kopi, kakao, tembakau, cengkeh, kelapa, jambu mete, tetapi tetap memperhatikan komoditi lain yang berkembang di Jawa Timur, baik komoditi unggulan lainnya maupun komoditi minor dan spesifik lokasi
  2. Upaya peningkatan produksi, dilakukan melalui pelestarian terhadap existing areal perkebunan; dan pengembangan areal baru pada lahan yang belum termanfaatkan secara optimal, lahan-lahan pekarangan, lahan tidur dan lahan marginal; serta peningkatan produktivitas kebun.
  3. Peningkatan produktivitas, yakni produksi yang dihasilkan per satuan luas (kg/ha), dilakukan melalui intensifikasi, rehabilitasi dan diversifikasi.
  4. Menerapkan paket teknologi budidaya tanaman perkebunan melalui intensifikasi, rehabilitasi, ekstensifikasi dan diversifikasi;
  5. Pengembangan kebun demplot sebagai media percontohan bagi petani dengan penerapan teknologi budidaya yang baik dan sesuai anjuran teknis
  6. Fasilitasi terhadap kebutuhan sarana dan prasarana produksi
  7. Penyiapan benih/bibit unggul dan bermutu, melalui kegiatan pembenihan dan pembibitan serta penggunaan benih/bibit bersertifikat
  8. Memperkecil kehilangan produksi akibat gangguan usaha, utamanya serangan hama penyakit, anomali iklim, melalui upaya pengendalian hama penyakit, informasi prakiraan cuaca dan teknologi budidaya pada keadaan cuaca basah dan kering.
  9. Mendorong pengembangan komoditas unggulan nasional dan regional Jawa Timur sesuai dengan peluang pasar, karakteristik dan potensi wilayah dengan penerapan teknologi budidaya yang baik dan benar;
  10. Optimalisasi pemanfaatan sumberdaya lahan, seperti lahan pekarangan, lahan yang sesuai untuk tanaman pangan, dengan pengembangan cabang usaha tani lain yang sesuai;
  11. Memfasilitasi pengembangan usaha budidaya tanaman perkebunan untuk mendukung penumbuhan sentra-sentra kegiatan ekonomi di daerah;
  12. Penerapan sistem pertanian konservasi pada wilayah-wilayah perkebunan sesuai dengan kaidah konservasi tanah dan air;
  13. Meningkatkan penerapan teknologi pemanfaatan limbah usaha perkebunan yang ramah lingkungan;

Kebijakan Peningkatan mutu produk perkebunan untuk meningkatkan nilai tambah
Penerapan kebijakan peningkatan mutu produk perkebunan untuk meningkaatkan nilai tambah adalah sebagai berikut:

  1. Peningkatan mutu produk, melalui penerapan teknologi budidaya yang baik dan penanganan pasca panen (GAP dan GHP)
  2. Fasilitasi sarana dan prasarana pasca panen dan pengolahan hasil perkebunan
  3. Fasilitasi terhadap terbentuknya perlindungan kawasan komoditi yang memiliki kekhasan tertentu, untuk mendapatkan sertifikat indikasi geografis (IG)
  4. Fasilitasi, advokasi dan bimbingan memperoleh kemudahan akses penanganan pasca panen dan pengolahan hasil perkebunan;
  5. Mengembangkan sistem pelayanan prima, jaminan kepastian dan keamanan berusaha;
  6. Mendorong pengembangan aneka produk (products development) perkebunan dan upaya peningkatan mutu untuk memperoleh nilai tambah;

Kebijakan Peningkatan pemberdayaan kelembagaan petani perkebunan
Penerapan kebijakan peningkatan pemberdayaan kelembagaan petani perkebunan sebagai berikut:

  1. Meningkatkan kemampuan dan kemandirian petani untuk mengoptimalkan usaha secara berkelanjutan;
  2. Memfasilitasi dan mendorong kemampuan petani untuk dapat mengakses berbagai peluang usaha dan sumberdaya dalam memperkuat dan mempertangguh usaha taninya;
  3. Menumbuhkan kebersamaan dan mengembangkan kemampuan petani dalam mengelola kelembagaan petani dan kelembagaan usaha serta menjalin kemitraan.
  4. Mengembangkan sistem informasi, mencakup kemampuan memperoleh dan menyebarluaskan informasi mengenai peluang usaha perkebunan untuk mendorong dan menumbuhkan minat petani dan masyarakat;
  5. Mengembangkan sistem pelayanan prima, jaminan kepastian dan keamanan berusaha;
  6. Memfasilitasi peningkatan kemampuan dan kemandirian kelembagaan petani untuk menjalin kerjasama usaha dengan mitra terkait;
  7. Mendorong terbentuknya kelembagaan komoditas perkebunan yang tumbuh dari bawah;
  8. Mendorong kemitraan yang saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggung jawab, saling memperkuat dan saling ketergantungan antara petani, pengusaha, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan.