Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah di bidang perkebunan,
sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Timur yang dituangkan kedalam Perarturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2008 tentang uraian tugas sekretariat,
bidang dan seksi Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur dan Peraturan Gubernur Nomor 129 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis adalah sebagai berikut:
Tugas Pokok
Dinas Perkebunan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintah daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang perkebunan.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas tersebut di atas Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang perkebunan.
b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Perkebunan.
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya.
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.