Tugas dan Fungsi PPID Pembantu
Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur
Tugas dan Fungsi PPID Pembantu Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur
Tugas PPID yaitu merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur.
Fungsi PPID yaitu :
- Penghimpunan informasi publik dari seluruh Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur;
- Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur);
- Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik;
- Pelaksanaan koordinasi dengan PPID Provinsi Jawa Timur dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik;
- Penyelesaian sengketa informasi.