Kelembagaan PPID
Struktur Organisasi PPID Pembantu
Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur
KEDUDUKAN PPID
A. Tugas dan Fungsi PPID Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur
Tugas PPID yaitu merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur.
Fungsi PPID yaitu :
- Penghimpunan informasi publik dari seluruh Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur;
- Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur);
- Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik;
- Penyelesaian sengketa informasi.
B.Tugas dan Fungsi PPID Pembantu Dinas Perkebunan Jawa Timur
Tugas pejabat PPID Pembantu Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur yaitu mengelola dan melayani informasi publik serta dokumentasi.
Fungsi PPID Pembantu Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur yaitu :
- Pengidentifikasian dan pengumpulan data dan informasi publik;
- Pengolahan, penataan dan penyimpanan data dan/atau informasi publik yang diperoleh dari unit kerja yang ada;
- Penyeleksian dan pengujian data dan informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk publik yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang;
- Pengujian aksesibilitas atas suatu informasi publik;
- Penyelesaian sengketa pelayanan informasi;
- Pelaksanaan koordinasi dengan PPID Provinsi Jawa Timur dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.